Pernikahan adalah momen yang sangat berarti dalam kehidupan setiap pasangan. Proses akad nikah menjadi langkah penting untuk mengikat janji suci dalam ikatan pernikahan. Bagi pasangan yang akan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), berikut adalah tata cara akad nikah di KUA yang harus diikuti untuk mempersiapkan dan menjalankan proses akad nikah dengan lancar.
Tata Cara Akad Nikah di KUA
1. Persiapan Dokumen
Sebelum melangsungkan akad nikah di KUA, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya diminta antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin pria dan wanita.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin pria dan wanita.
- Surat Izin Nikah (SIM) dari keluarga atau orang tua jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
- Akta Cerai atau Akta Kematian jika calon pengantin memiliki status pernikahan sebelumnya.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa jika calon pengantin tidak mampu secara ekonomi.
Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen tersebut dengan lengkap dan dalam kondisi yang baik.
1. Mendaftar di KUA
Langkah selanjutnya adalah mendaftar di KUA tempat Anda akan melangsungkan akad nikah. Biasanya, pendaftaran ini dilakukan beberapa bulan sebelum tanggal pernikahan. Kunjungi KUA setempat dan bawa semua dokumen yang diperlukan. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah Anda.
Baca juga: tata cara nikah di kua yang perlu untuk Anda ketahui dan pelajari.
2. Sidang Pra-Nikah
Setelah mendaftar di KUA, calon pengantin akan dijadwalkan untuk mengikuti sidang pra-nikah. Sidang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak. Sidang pra-nikah ini juga menjadi kesempatan untuk mengklarifikasi dan membahas persyaratan pernikahan secara mendalam.
3. Pelaksanaan Akad Nikah
Hari yang ditunggu tiba, yaitu pelaksanaan akad nikah di KUA. Pada hari tersebut, calon pengantin diwajibkan untuk hadir tepat waktu dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh KUA. Proses akad nikah dilakukan di hadapan seorang penghulu atau petugas KUA yang sah. Pada saat akad nikah, calon pengantin pria dan wanita akan saling memberikan ijab dan kabul (penyampaian akad dan penerimaan akad) dengan disaksikan oleh wali nikah dan beberapa saksi yang hadir.
4. Dokumen Pernikahan
Setelah akad nikah selesai, Anda akan mendapatkan beberapa dokumen penting sebagai bukti sah pernikahan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Akta Nikah
- Surat Nikah
- Buku Nikah
- Fotokopi Akta Nikah
Pastikan untuk menjaga dan menyimpan dokumen-dokumen pernikahan ini dengan baik, karena akan sangat penting dalam kehidupan berumah tangga dan dalam mengurus keperluan administratif di masa depan.
Melalui tata cara akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Anda dapat melangsungkan pernikahan dengan sah dan mendapatkan dokumen-dokumen penting sebagai bukti legalitas pernikahan. Dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, mendaftar di KUA, mengikuti sidang pra-nikah, dan menjalankan proses akad nikah dengan lancar, Anda dapat memulai kehidupan baru sebagai pasangan suami istri.
Wujudkan dan laksanakan perniakahan sesuai impian Anda tanpa memikirkan biaya bersama paket wedding murah jakarta, hanya mematok harga yang ramah di kantong dan pernikahan bisa berjalan sesuai dengan impian dan keinginan Anda.
Dengan mengikuti tata cara akad nikah di KUA, Anda dapat menjalani pernikahan dengan legalitas yang sah dan meraih kebahagiaan dalam membentuk keluarga. Melalui persiapan dokumen, pendaftaran di KUA, sidang pra-nikah, dan pelaksanaan akad nikah, Anda dapat mengikat janji suci dengan penuh kepercayaan dan memulai perjalanan hidup baru sebagai pasangan suami istri.
Semoga artikel ini memberikan panduan yang bermanfaat bagi Anda dalam menjalani proses akad nikah dengan lancar dan sukses. Selamat menikmati kehidupan pernikahan yang penuh berkah!
Recent Comments